Sejarah keberadaan Desa Tamburi, sudah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia merdeka pada Tahun 1945. Pada zaman kolonial Belanda, pemerintahan Desa dikenal dengan sebutan Kampung dan pemimpinnya disebut Kepala Kampung. Hal ini terjadi pada Tahun 1899 sampai Tahun 1956, atau yang lazim dikenal dengan sistem pemerintahan swapraja. Artinya walaupun Negara Republik Indonesia sudah merdeka pada 17 Agustus 1945, sistem pemerintahan swapraja masih diakui selama 11 (sebelas) tahun sampai sistem swapraja berakhir secara resmi pada Tahun 1956.
Dan semenjak Tahun 1957, sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, merubah sistem swapraja menjadi sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia. Maka Desa Kampung dan Kepala Kampung kemudian dinyatakan dihapus, dirubah menjadi sistem Pemerintahan Desa dengan pemimpin Desa disebut Kepala Desa.
Dalam sistem pemerintahan Kecamatan, keberadaan Desa Tamburi, tidak terlepas dari sejarah keberadaan Kecamatan Pahunga Lodu. Kecamatan pertama yang didirikan pada Tahun 1962, dengan wilayah meliputi Umalulu, Rindi, Mangili dan Waijilu. Kecamatan Pahunga Lodu beribukota di Kabaru. Daerah yang sekarang menjadi sebuah Desa otonom dengan nama Desa Kabaru.
Pembentukan Kecamatan Pahunga Lodu ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 22 Februari 1962, dengan Nomor : Pem.66/1/2 tentang Pembentukan 64 buah kecamatan dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur. Pembentukan ini, untuk wilayah Kabupaten Sumba Timur, dibentuk sebanyak 22 Kecamatan.
Demi terwujudnya efektifitas dan efisiensi pelayanan masyarakat, kemudian pada Tahun 1966, Kecamatan Pahunga Lodu dimekarkan. Menjadi 2 (dua) kecamatan yaitu yang dikenal dengan nama Kecamatan Rindi Umalulu dengan status kecamatan pemekaran dan Kecamatan Pahunga Lodu dengan status Kecamatan Induk.
Pemekaran ini disahkan dengan Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 6 Juli 1967 Nomor : Pem.66/1/32. Dari sebagian wilayah Kecamatan Mangili dan Kecamtan Umalulu, digabung dan dimekarkan menjadi sebuah kecamatan yang dinamai Kecamatan Umalulu. Kecamatan Umalulu diresmikan pada tanggal 17 Agustus 1967. Nama Kecamatan Umalulu kemudian dirubah menjadi Kecamatan Rindi Umalulu yang merupakan perpaduan dari nama sebelumnya yakni Rindi dan Umalulu. Kecamatan Rindi Umalulu meliputi 16 Desa, dan salah satunya adalah Desa Tamburi.
Dari aspek hukum pendirian, Desa Tamburi dibentuk dan disahkan berdasarkan Surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.66/1/33 tanggal 28
Pebruari 1962 dan instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur No.Und.2/I/27 tanggal 04 November 1964 tentang pembentukan Desa Tamburi.
Desa Tamburi saat itu terbentuk dari beberapa perkampungan yakni kampung Kanoru, dan Palamangili, dengan luas wilayah 50.17 KM2. Sebagian besar wilayah Desa terletak di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) rende, sehingga potensi pengembangan Pengolahan DAS serta paronisasi sangat besar.
Pemerintahan Desa Tamburi, sejak Tahun 1962 hingga saat ini sudah dipimpin oleh 7 (tujuh) orang Kepala Desa. Riwayat kepemimpinan para tokoh penting Desa ini seperti diuraikan pada sub bab berikut ini. 2.1.2. Riwayat Kepemimpinan Desa
Sejak terbentuk secara resmi pada Tanggal 16 Agustus 1962 menjadi sebuah Desa (bukan lagi Kampung), kepemimpinan Desa sudah mengalami 7 (tujuh) periode kepemimpinan. Periodesasi kepemimpinan itu dapat dilihat pada Tabel berikut ini yaitu :
No
|
Nama Kepala Desa
|
Masa Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
Bapak Nggaba Ngunjurau
|
1962 – 1965
|
|
2
|
Bapak Panggar Hinggirandja
|
1966 – 1978
|
|
3
|
Bapak Lidu Lakinggela
|
1979 – 1981
|
|
4
|
Bapak Renggi Takandiwa
|
1981 – 1982
|
|
5
|
Bapak Lidu Lakinggela
|
1983 – 2008
|
|
6
|
Bapak Lu Taramata
|
2009 – 2015
|
|
7
|
Bapak Tanga Teul, SE
|
2015 – 2021
|
|
8
|
Bapak Lidu Lakinggela, S.Pd
|
2022 – 2027
|
|